Baca Juga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bagi-bagi Masker dan Edukasi 5M di Patebon Kendal
Sebelumnya informasi itu juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah acara Outlook Perekonomian “Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi 2021” oleh pemerintah.
“Pemerintah masih akan memberikan dukungan di sektor pendidikan dan biaya internet bagi murid, siswa, mahasiswa dan guru,” ungkapnya, seperti dikutip dari PMJ News.
Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud hanya akan disalurkan kepada pelajar, mahasiswa, guru, hingga dosen yang memenuhi ketentuan berikut.
Baca Juga: Dampak Sekolah Daring, Psikolog: Bikin Orang Tua Stres dan Terjadi Kekerasan Dalam Pengasuhan
Siswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu siswa yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif baik atas nama sendiri atau atas nama keluarga atau wali.
Guru yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di Dapodik dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu mahasiswa yang terdaftar di PDDikti dan memiliki nomor ponsel yang aktif.