Soal Brigjen Hendra di Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Sampai Tulis Surat Begini

3 September 2022, 11:30 WIB
Soal Brigjen Hendra di Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Sampai Tulis Surat Begini /PMJNews/

SEMARANGKU - Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu nama yang diduga terseret dalam kasus kematian Brigadir J.

Adapun mengenai perannya, Brigen Hendra disebut-sebut ikut serta merusak CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, baru-baru ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah menuliskan surat yang menyatakan bahwa Brigjen Hendra tak terlibat dalam perusakan CCTV.

Baca Juga: Download Video TikTok Tanpa Watermark 2022 Mari Lewat Savefrom.net, Masih Gratis dan Cukup Salin Link

Mengenai surat yang ditulis Ferdy Sambo terkait Brigjen Hendra telah disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Orang, tersangka, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," ujar Dedi, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Kendati demikian, keputusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang akan ditentukan oleh hakim pengadilan.

Lantaran hakim yang akan memberikan penilaian dan keputusan dengan didasarkan pada fakta, saksi, dan alat bukti di persidangan.

"baru nanti diputuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” sambungnya.

Adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam obstruction of justice meliputi:

Baca Juga: Daftar Harga Lengkap iPhone 13 Mini Hingga iPhone 13 Pro Max Terbaru Ada di Sini, Klik Segera!

1. Irjen Ferdy Sambo : mantan Kadiv Propam Polir

2. Brigjen Hendra Kurniawan : Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Komber Agus Nurpatria : Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin : Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wiboo : PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuk Putranto : PS Kasubbagaudit

7. AKP Irfan Widyanto : Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Lebih lanjut, 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang etik.

Ke-28 personel tersebut bakal disidang langsung oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).

Rekayasa kematian Brigadir J yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memang menyeret banyak pihak.

Adapun empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J meliputi Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo sendiri ini telah bergulir sejak bulan Juli.

Berbagai fakta mengejutkan yang berusaha ditutup-tutupi mulai terbuka satu persatu dan menemukan titik terang, tepatnya setelah Bharada E juga bersedia menjadi justice collaborator.

Rekontruksi kejadian juga sudah dilakukan. Dalam rekontruksi tersebut, kelima tersangka dihadirkan langsung dalam tempat kejadian perkara.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler