SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi mengesahkan UMK/UMR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah salah satunya di kabupaten/kota Magelang pada Rabu, 1 November 2021
Keputusan mengenai UMK/UMR di kabupaten Magelang tersebut telah disahkan Ganjar Pranowo dalam Keputusan Gubrunur Jawa Tengah no.561/39.
Isian putusan Ganjar Pranowo tersebut mengesahkan penentuan UMR/UMK di 35 kota/kabupaten Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Magelang di Tahun 2022.
Baca Juga: Update UMP-UMK Jawa Tengah Tahun 2022 Naik, Tertinggi Kota Semarang, Kabupaten Demak Hingga Kendal
Peraturan tersebut menetapkan UMK/UMR tahun 2022 telah di atur dalam PP No 36 tahun 2021.
UMK/UMR yang berdasarkan PP diatas telah dihitung dan diformulasikan melalui BPS yang berdasar surat Menteri Ketenagakerjaan RI pada para Gubernur di seluruh Indonesia pada tanggal 9 November 2021.
Dalam keputusannya Gubernur Ganjar menekankan bahwa upaj minimum adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara itu, bagi pekerja di Magelang dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan dikalkulasikan dengan perhitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi 1,28% dengan mempertimbangkan laju ekonomi sebesar 0,97%.
Baca Juga: Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya