Ganjar Teken UMK 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Terbaru Tahun 2022, Segini Besarannya

- 1 Desember 2021, 20:45 WIB
Ganjar Teken UMK 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Terbaru Tahun 2022, Segini Besarannya
Ganjar Teken UMK 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah Terbaru Tahun 2022, Segini Besarannya /iNSulten/Kolase/PRMN

SEMARANGKU - UMK tiga puluh lima Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah resmi ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo telah meneken Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum (UMK) pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMK tiga puluh lima Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ganjar didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Baca Juga: Di Demo Buruh, Ganjar Pranowo: Empat Hari Ini Kami Minta Masukan Sebelum Putuskan UMK! 

Baca Juga: Tentukan UMK, Ganjar Pranowo Beri Waktu 4 Hari Bagi Buruh Berikan Masukan Soal UMK

Ganjar yang menandatangi ketentuan UMK 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 ini menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Untuk pekerja di atas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Ganjar menuturkan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” ujar Ganjar, dilansir dari lama Humas Prov. Jateng.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x