SEMARANGKU – Upah Minimun (UMP) atau biasa dikenal juga dengan UMK Tahun 2022 di Jawa Tengah mengalami kenaikan, dari tahun sebelumnya.
Upah Minimun (UMP) atau UMK tahun 2022 telah disahkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui surat keputusan tentang Upah Minimun No.561/39 yang dirilis oleh Pemprov Jateng tahun 2021.
Gubernur menekankan UMP atau UMK tahun 2022 adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca Juga: Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya
Sementara untuk pekerja yang lebih dari 1 tahun, melalui Struktur dan Skala Upah (SUSU), minimal penambahan upah UMP-UMK sebesar Rp63.787,98.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” tegas Gubernur Ganjar.
Berikut adalah daftar Upah Minimum UMP-UMK 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2022 :
1. Kota Semarang dari Rp 2.810.025 menjadi Rp2.835.021,29
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526 menjadi Rp2.513.005,89