Gugatan Warga Wadas Terhadap Gubernur Ganjar Ditolak PTUN, Pemprov Jateng Bakal Rangkul Semua

- 2 September 2021, 19:45 WIB
Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Iwanuddin Iskandar.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Iwanuddin Iskandar. /Dok Humas Pemprov Jateng

Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah