Sah, Gibran Rakabuming Raka Menang di Pilkada Solo, KPU Tunggu Gugatan dari Bajo

- 16 Desember 2020, 20:33 WIB
Gibran Rakabuming Raka Menang Pilkada Solo
Gibran Rakabuming Raka Menang Pilkada Solo /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/

SEMARANGKU – Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menang di Pilkada Solo.

Gibran yang berpasangan dengan Teguh Prakosa mendapat 225.451 suara berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Surakarta.

KPU memberikan waktu lima hari bagi paslon Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) untuk mengajukan gugatan ke MK jika ada dugaan sengketa.

Baca Juga: Mahfud MD ke Ridwan Kamil Terkait Kepulangan HRS: Kang RK, Ini Pengumuman Saya...

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut IPB Kampus Terpenting Indonesia, Alasan Politis Kah?

Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti menuturkan, total ada 260.506 suara sah di Pilkada 2020 Solo. Pasangan Gibran-Teguh meraup 225.451 suara atau 86,54 persen.

Sementara pasangan Bajo mendapat 35.055 suara atau sekitar 14,36 persen.

“Sedangkan suara tidak sah ada sebanyak 35.476,” ucap Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti seperti dikutip dari Antara, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar-Mahasiswa dari Pemerintah di Link Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x