Sah, Gibran Rakabuming Raka Menang di Pilkada Solo, KPU Tunggu Gugatan dari Bajo

- 16 Desember 2020, 20:33 WIB
Gibran Rakabuming Raka Menang Pilkada Solo
Gibran Rakabuming Raka Menang Pilkada Solo /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/

Baca Juga: Soal Hubungan Diplomatik Indonesia-Israel, Menlu Retno Tegaskan Hal Ini

Nurul Sutarti mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota tersebut dilakukan secara manual, setelah dari rekapitulasi penghitungan suara dilakukan di tingkat panitia PPK (Kecamatan) dan PPS (kelurahan).

Nurul mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surakarta 2020 setelah ditandatangani dan ditetapkan dalam rapat pleno ini. KPU akan menunggu selama lima hari tahapan proses ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami masih menunggu keputusan dari MK terlebih dahulu jika Pilkada Surakarta tidak ada sengketa, kemudian menetapkan pasangan calon terpilih,” tutur dia.

Baca Juga: Jokowi Sebut Nama Orang Indonesia yang Pertama Disuntik Vaksin COVID-19

Baca Juga: Waduh! Jateng Catat 20 Ribu Pernikahan Dini, Ternyata Penyebabnya Ini

Sementara itu, perwakilan tim sukses Bajo, Sutrisno mengatakan Pilkada Surakarta 2020 merupakan kompetisi wajar ada yang kalah dan ada yang menang.

Sutrisno mengatakan hasil rekapitulasi tingkat kota tersebut, memang sesuai penghitungan suara di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Kami menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surakarta, dan tidak ada gugatan ke MK,” kata Sutrisno. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah