Gugatan Warga Wadas Terhadap Gubernur Ganjar Ditolak PTUN, Pemprov Jateng Bakal Rangkul Semua

- 2 September 2021, 19:45 WIB
Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Iwanuddin Iskandar.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Iwanuddin Iskandar. /Dok Humas Pemprov Jateng

"Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi," imbuhnya.

Meski masih menunggu langkah penggugat untuk kasasi , Iwan menyebut momen ini adalah waktu untuk berkonsolidasi.

Dia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga.

Imbauan itu juga disampaikan Iwan untuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.

"Selanjutnya kami imbau pemohon dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang kontra dan pro. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul," papar dia.

Iwan meminta, jika putusan hukum sudah final BBWS-SO segera memenuhi hak dari warga yang sudah merelakan tanahnya, sebagai material pembangunan Bendungan Bener.

Jika ada warga yang masih menolak, ia meminta segera dilakukan pendekatan.

Terakhir, ia mempersilakan warga yang ingin mengetahui terkait proyek Bendungan Bener menghubungi Pemprov Jateng.

"Semua bisa dihubungi, baik warga cari kebenaran atau cari teknis pertambangan silakan ke dinas pertambangan (Dinas ESDM) , terkait masalah hukum bisa ke kami di Biro Hukum, cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke Disperakim," pungkasnya.

Perlu diketahui, Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah