SEMARANGKU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tidak mengabulkan gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Berdasar putusan hakim PTUN Semarang nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021, gugatan tersebut ditolak.
Gugatan yang dilayangkan adalah Izin Penetapan Lokasi (IPL) Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Baca Juga: Usai Demo Wadas Purworejo, Polda Jateng: Sebelas Provokator Dibebaskan Keadaan Sehat
Pemprov Jateng menghormati putusan PTUN Semarang, yang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng.
Pemerintah pun ingin warga menghormati putusan dan berharap tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antar warga.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar mengatakan, saat ini masih menunggu sikap penggugat, terkait langkah hukum lanjutan.
"Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Terkait terbitnya keputusan gubernur tentang izin penetapan lokasi tersebut. Prinsipnya kami tunggu kasasi," ucapnya, Kamis 2 September 2021.
Baca Juga: Polisi Lawan Warga Wadas Purworejo saat Aksi Demo, Begini Penjelasan Kapolres