Bea Cukai Amankan 48 Ribu Rokok Ilegal, Hampir Tak Ketahuan Karena Disembunyikan di Dalam Sekam

- 20 Agustus 2021, 19:36 WIB

SEMARANGKU – Tim yustisi penegakan hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang menyita sebanyak 48.180 batang rokok ilegal.

Penyitaan rokok ilegal dilakukan saat melakukan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Mijen dan Demak.

Modus yang dilakukan untuk menyelundupkan puluhan ribu rokok ilegal tersbeut tergolong rapi.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal Rp2,3 Miliar yang Diangkut Truk di Semarang

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menjelaskan, penemuan dilakukan saat petugas melakukan penyisiran pengumpulan informasi BKC ilegal di beberapa warung yang berlokasi di Desa Geneng.

Dari beberapa warung yang di kunjungi, ditemukan satu warung yang menjual rokok polos atau tidak bercukai.

“Kami menemukan sebanyak 180 batang rokok polosan di warung tesebut,” kata Aryo, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng dan DIY Berhasil Amankan 4,47 Juta Rokok Ilegal

Tapi saat perjalanan pulang, lanjut Aryo, tim Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi ada pengiriman rokok ilegal di salah satu biro jasa pengiriman.

Setelah didatangi di lokasi, ditemukan sebanyak 48.000 batang rokok bercukai palsu dengan modus penyelundupan dikemas dan disamarkan dalam sak.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x