SEMARANGKU – Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY berhasil menggagalkan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 2,3 miliar yang dikirim menggunakan truk.
Truk yang membawa 2,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,3 miliar tersebut dicegat petugas bea cukai saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung Semarang, 2 Januari 2021 kemarin.
Rencananya, truk tersebut akan mengirim 2,3 juta batang rokok ilegal ke Sumatera jika tidak digagalkan Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY.
Baca Juga: Begini Penerapan PKM di Kota Semarang, Belanja Hanya Boleh Sampai Jam 7 Malam
Baca Juga: Covid-19 di Semarang Tembus Seribu Kasus, Dampak Pilkada dan Libur Akhir Tahun?
Kepala Dirjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Tri Wikanto menjelaskan, pengiriman 2,3 juta batang rokok ilegal mengunakan truk tersebut memanfaatkan momentum libur panjang akhir tahun.
“Rencananya truk (yang membawa jutaann batang rokok ilegal) akan menuju ke Sumatera,” terangnya melalui siaran pers, Kamis 7 Januari 2021.
Petugas Bea Cukai yang mengendus ada rencana pengiriman rokok ilegal, menggagalkannya dengan mencegat truk di Tol Kalikangkung Semarang.
Baca Juga: Ekonom Sebut PSBB Jawa-Bali Justru Jadi Pupuk Pertumbuhan Ekonomi, Begini Penjelasannya