"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Baca Juga: 26 Titik Penyekatan Kota Semarang, Polrestabes Periksa 2.161 dan 351 Putar Balik Kendaraan
Sigit meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah yang sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Pihaknya menghimbau untuk menunda dulu kegiatan resepsi, acara keagamaan hingga acara lainnya yang menimbulkan kerumunan.
"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.
Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat di larang melaksankan hajatan yg dpt mendatangkan kerumunan massa hanya di batasi 10 orang saja sehingga tdk menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Covid 19.
"Maka dari itu acara Resepsi dan kegiatan masyarakat lainya yang melebihi aturan dapat dibubarkan," tegasnya.***