Resepsi Selama PPKM Darurat, Kapolsek Borobudur Bubarkan Para Pengantin Hingga Tamu

- 11 Juli 2021, 15:23 WIB
Resepsi Selama PPKM Darurat, Kapolsek Borobudur Bubarkan Para Pengantin Hingga Tamu
Resepsi Selama PPKM Darurat, Kapolsek Borobudur Bubarkan Para Pengantin Hingga Tamu /Dok. Humas Polres Magelang

SEMARANGKU - Pihak Kepolisian menghentikan resepsi pernikahan di desa Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang, Sabtu 10 Juli 2021.

Dalam acara resepsi pernikahan tersebut, terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan pedoman PPKM Darurat dari Pemerintah.

Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menghentikan acara resepsi pernikahan dan membubarkan para pengantin hingga tamu undangan.

"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kevcamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya dalam rilis diterima Semarangku.com.

Baca Juga: Oksigen 60 Ton di Jawa Tengah Hilang, Ganjar Pranowo Turun Tangan dan Beberkan Penyebabnya

Baca Juga: Ganjar Pranowo Turun Gunung Tangani Pabrik Produksi Oksigen Samator Terhenti Akibat Listrik Padam

Kapolsek mengatakan awal penghentian resepsi karena menerima informasi dari masyarakat sekitar.

"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.

"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Juli 2021: Mama Sarah Bertaubat Setelah Andin Kirimkan Video Rindu Bersama Papa Surya

Baca Juga: 26 Titik Penyekatan Kota Semarang, Polrestabes Periksa 2.161 dan 351 Putar Balik Kendaraan

Sigit meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah yang sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Pihaknya menghimbau untuk menunda dulu kegiatan resepsi, acara keagamaan hingga acara lainnya yang menimbulkan kerumunan.

"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.

Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat di larang melaksankan hajatan yg dpt mendatangkan kerumunan massa hanya di batasi 10 orang saja sehingga tdk menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Covid 19.

"Maka dari itu acara Resepsi dan kegiatan masyarakat lainya yang melebihi aturan dapat dibubarkan," tegasnya.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah