Mau Periksa Tapi Tempat Praktek Dokter Tutup, Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Langsung ke Rumah Sakit pas Lebaran

- 14 Mei 2021, 19:45 WIB
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati. /Istimewa/

Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

Pada keadaaan kegawatdaruratan medis, lanjutnya, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkot Semarang dan Undip Tandatangani Perjanjian Hibah Dalam Pengembangan Riset Dan Teknologi

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” paparnya.

Sementara itu, selama libur Lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19.

Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Baca Juga: Respon Peringatan Hamas, Israel Tembakkan Roket yang Menewaskan Puluhan Warga Palestina di Gaza

Termasuk pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.

Tapi jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x