Kemnaker minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 

- 17 April 2021, 04:30 WIB
Kemnaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Kemnaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) /instagram / @kemnaker
 
SEMARANGKU -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada BPJS Kesehatan untuk mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
Dengan percepatan integrasi data kepesertaan tersebut, diharapkan nantinya program JKP ini dapat segera berjalan secara optimal dan tepat sasaran. 
 
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis 15 April 2021.
 
Kemnaker terus berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan kepesertaan program JKP tersebut. 
 
 
 
 
Salah satu persiapan dalam pelaksanaan program JKP ini, dengan melakukan integrasi data dengan BPJS Kesehatan. 
 
Karena menurut Menaker, penerima program JKP adalah mereka yang telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
 
Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. 
 
Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER. 
 
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan. 
 
Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP. 
 
 
 
 
"Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini, " kata Menaker. 
 
"Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan JKN, " terang Menaker. 
 
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa progam JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk pekerja yang terkena PHK akibat pandemi. 
 
Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. 
 
"Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Kesehatan dan Sisnaker, " pungkas Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x