Mau Periksa Tapi Tempat Praktek Dokter Tutup, Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Langsung ke Rumah Sakit pas Lebaran

- 14 Mei 2021, 19:45 WIB
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati. /Istimewa/

SEMARANGKU – Pengguna PBJS Kesehatan diperbolehkan langsung ke rumah sakit atau ke FKTP lain jika FKTP terdaftar tutup saat libur Lebaran.

Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar.

Jika FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Tinggal Bulan Ramadhan 2021, Cocok untuk Status WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menjelaskan, pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan tidak perlu menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021 karena tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Dikatakan, pihaknya memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” terangnya dalam siaran pers, Jumat 14 Mei 2021.

Baca Juga: Rumah Angker Desa Sidomulyo buat Karantina Pemudik, Ganjar Pranowo: Kalau Siang Bagus Malam Medheni

Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.

Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

Pada keadaaan kegawatdaruratan medis, lanjutnya, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkot Semarang dan Undip Tandatangani Perjanjian Hibah Dalam Pengembangan Riset Dan Teknologi

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” paparnya.

Sementara itu, selama libur Lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19.

Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Baca Juga: Respon Peringatan Hamas, Israel Tembakkan Roket yang Menewaskan Puluhan Warga Palestina di Gaza

Termasuk pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.

Tapi jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x