SEMARANGKU - Lokataru Foundation, kantor advokasi hukum dan HAM, menerbitkan laporan terkait isu penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai salah sasaran.
Program PBI BPJS Kesehatan digulirkan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu dalam mengakses layanan kesehatan.
Lokataru Foundation memantau isu kepesertaan PBI dan menerbitkan laporan lengkapnya melalui laman bit.ly/PenonaktifanPBI.
Baca Juga: Sasaran Vaksinasi Tahap Kedua Ditetapkan Pemerintah, Pekerja Publik dan Lansia Jadi Prioritas
Baca Juga: Gempa 7,3 Skala Ritcher Melanda Fukushima, Deretan Gempa ini Juga Pernah Terjadi di Jepang
Pemantauan isu kepesertaan PBI dilakukan seiring penonaktifan bantuan bagi 5.227.852 peserta PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos menyatakan, alasan penonaktifan tersebut disebabkan sebanyak 5,2 juta peserta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak jelas.
Selain itu, para peserta tidak pernah menggunakan layanan kesehatan sejak 2014.