3. Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyatakan bahwa temuan data bermasalah telah berulang sejak 2015. Dalam IHPS ditemukan data NIK tidak valid sebesar 9,85 juta per 31 Desember 2020.
4. BPKP Malut per 22 Januari 2021 menemukan 1.674 data ganda PBI BPJS dan dibayarkan Pemda dengan APBN. Dinilai telah merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
5. Audit Badan Pengelolaan Keuangan dan Audit Daerah (BPKAD) bersama Dinas Sosial Pasangkayu, Sulawesi Barat per 25 Januari 2021 menemukan 200 peserta yang dibayarkan Pemkab bukanlah warga Pasangkayu.
6. Temuan per 28 Januari 2021, dari 245.000 peserta PBI BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar oleh Pemkab Bone, Sulawesi Selatan, terdapat 10.000 data fiktif.
Sementara itu belum ada tanggapan terbaru dari pihak Kemensos terkait laporan yang diterbitkan Lokataru Foundation.***