Pengguna JKN-KIS Tak Perlu Lewat Rujukan saat Perksa Mata, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

- 16 Maret 2021, 20:45 WIB
BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan

SEMARANGKU – Peserta program JKN-KIS tidak perlu mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk periksa mata.

Mereka bisa langsung langsung mendatangi Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meski menggunakan manfaat dari BPJS Kesehatan.

Perubahan alur pemeriksaan khusus kesehatan mata BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu upya untuk memberikan layanan optimal kepada peserta Program JKN-KIS di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bertemu PS Barito Putera di Laga Pembuka Piala Menpora, PSIS Semarang Waspadai Kecepatan Sayap Lawan

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Maret 2021: Andin Bahagia Karena Aldebaran Sudah Lakukan Ini Kepadanya

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Asri Wulandari menjelaskan, aturan tanpa rujukan FKTP ini telah dibubuhkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan refraksi merupakan salah satu kompetensi dokter pelayanan primer yang harus tuntas ditangani di FKTP.

Penjaminan pelayanan kacamata oleh BPJS Kesehatan pada FKTP meliputi pemeriksaan refraksi sampai dengan penetapan koreksi.

“Untuk menjalankan peresepan kacamata di FKTP, bagi FKTP yang mampu melakukan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata maka peserta cukup datang ke FKTP terdaftar untuk menjalani pemeriksaan serta dilegalisasi pelayanannya. Selanjutnya, dokter FKTP akan menuliskan resep kacamata untuk diserahkan ke optik sesuai mapping,” paparnya, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos BST Tahap 3 Rp300 Ribu Bulan Maret, Ini Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x