Kriteria FKTP yang boleh mendapatkan pelayanan kacamata bagi peserta JKN-KIS adalah FKTP yang telah memiliki dokter yang kompeten untuk pemeriksaan refraksi dan atau refraksionis/optisien dan memiliki sarana prasarana berupa peralatan pemeriksaan refraksi yang dibutuhkan.
Bagi FKTP yang tidak dapat memberikan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata, maka peserta datang ke FKTP terdaftar untuk mendapat rujukan ke optik mapping.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan refraksi dan memperoleh print out hasil pemeriksaan visus oleh optik untuk dilegalisasi oleh FKTP.
Baca Juga: Benarkah Vaksin COVID-19 Sinovac Kedaluwarsa 25 Maret? Begini Suara Kemenkes
Baca Juga: Sistem Resi Gudang Bantu Perekonomian Petani, Ganjar : Ada Tiga di Jawa Tengah
Jika sudah dilakukan legalisasi oleh FKTP terdaftar, maka peserta dapat menyerahkan resep kacamata tersebut ke Optik kembali untuk dibuatkan kacamata.
“Untuk Kota Semarang dan Kabupaten Demak, setiap Optik kami petakandengan beberapa FKTP berdasarkan wilayah kecamatan, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi peserta karena lebih dekat. Untuk prosedur pelayanan kacamata di FKTP serta informasi Optik yang melayani bisa diperoleh di FKTP tempat peserta terdaftar,” jelasnya.
Dengan adanya efisiensi pelayanan refraksi kacamata diharapkan peserta tidak akan bertumpuk ke rumah sakit lagi sehingga rumah sakit terutama ditengah pandemi Covid 19 ini.