Mau Periksa Tapi Tempat Praktek Dokter Tutup, Pengguna BPJS Kesehatan Bisa Langsung ke Rumah Sakit pas Lebaran

- 14 Mei 2021, 19:45 WIB
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati. /Istimewa/

SEMARANGKU – Pengguna PBJS Kesehatan diperbolehkan langsung ke rumah sakit atau ke FKTP lain jika FKTP terdaftar tutup saat libur Lebaran.

Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar.

Jika FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Tinggal Bulan Ramadhan 2021, Cocok untuk Status WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menjelaskan, pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan tidak perlu menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021 karena tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Dikatakan, pihaknya memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” terangnya dalam siaran pers, Jumat 14 Mei 2021.

Baca Juga: Rumah Angker Desa Sidomulyo buat Karantina Pemudik, Ganjar Pranowo: Kalau Siang Bagus Malam Medheni

Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x