Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Dinkes Jateng Siapkan Skenario Vaksinasi Saat Ramadhan 2021, Ini Alasannya
Dalam SE Kemenag Nomor 3 tahun 2021 menyebutkan, jemaah salat fardhu maupun sunnah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid.
Selain itu, harus menjaga jarak aman antarjemaah, menyediakan sabun, hand sanitizer, meniadakan karpet dan sajadah bagi umum.
Pengelola masjid atau musala disarankan untuk menunjuk personel yang bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Kamis 8 April 2021 Ada Kulfi, Radha Krishna, Shiva, Uttaran, Nazzar
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Gelar Rapat Persiapan Ramadhan, Ada Potensi Perbedaan Waktu Imsakiyah
Meski begitu, langkah pengawasan oleh aparat, hendaknya dilakukan dengan lunak. Selain itu, pengawasan hendaknya dilakukan pada masjid-masjid besar yang kemungkinan jemaahnya berasal dari luar wilayah.
“Untuk di pedesaan, edaran sudah dibuat, baik oleh MUI maupun Kemenag, tinggal nanti ketaatan dari warga. Tapi itu tadi, barangkali nanti aparat bisa ikut mirsani (melihat). Jemaahnya heterogen, seperti Baiturohman, MAJT, Kauman banyak jemaah dari luar perlu diketati di situ,” tandasnya. ***