Fatwa MUI, Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca Boleh Digunakan

- 20 Maret 2021, 18:00 WIB
Penjelasan soal vaksin Astrazeneca dari MUI
Penjelasan soal vaksin Astrazeneca dari MUI /instagram Kemenkes RI
 
SEMARANGKU - Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, telah datang di Indonesia vaksin Covid-19 Astrazeneca.
 
Dan ramai dibicarakan bahwa bahan baku pembuatan vaksin Covid-19 Astrazeneca tidak halal.
 
Sehubungan dengan itu, Kementrian Kesehatan melalui Instagram resmi @kemenkes_ri menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Astrazeneca diperbolehkan untuk dipergunakan program vaksinasi nasional. 
 
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementrian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi yang mengatakan bahwa "Saat ini, bukan saat yang tepat untuk kita mementingkan diri sendiri." 
 
 
 
 
Semakin kita cepat melakukan vaksinasi, semakin cepat kita mencapai kekebalan kelompok, semakin cepat kita keluar dari pandemi. 
 
Vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia, jangan ragu untuk vaksinasi. "
 
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomer 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca. 
 
MUI juga menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi seluruh umat muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 
 
"Umat islam wajib hukumnya berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19, " kata Dr. H.M Asrorun Nik'am Sholeh MA, Ketua MUI Bidang Fatwa. 
 
Penggunaan vaksin Covid19 produk Astrazeneca, pada saat ini diperbolehkan, karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yang menduduki kondisi darurat. 
 
Selanjutnya ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. 
 
 
 
 
Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (Herd immunity) 
 
Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki kekuasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia. 
 
Setelah melalui serangkaian pengujian secara ketat bersama tim ahli dalam Komite Nasional Penilai Obat  dan ITAGI, vaksin Covid-19 produsi Astrazeneca, secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM pada tanggal 22 Februari 2021 lalu, dengan nomor EUA 2158100143A1. Dengan keluarnya izin ini, maka vaksin telah siap untuk digunakan. 
 
Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin Astrazeneca. 
 
Hasil evaluasi khasiat dan keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan, pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik. 
 
Vaksin Astrazeneca memiliki efisiensi yang melebihi standar yang di tetapkan oleh WHO. Artinya, produk ini sudah dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun keatas.  ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x