SEMARANGKU - Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan sertifikat vaksin tidak bisa dijadikan syarat perjalanan.
Nadia mengungkapkan meski Kemenkes memberikan sertifikat vaksin kepada masyarat sebagai bukti, namun tidak bisa dijadikan sebagai syarat perjalanan.
Sebab, Nadia melanjutkan, sekarang masih berhadapan dengan pandemi dan masyarakat sudah divaksin bukan bebas begitu saja.
Baca Juga: Polda Jateng Tinjau PPKM Mikro Desa Bawang Banjarnegara, Pol Ahmad Luthfi : Terbukti!
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap II 36.292 Personel Polda Jabar Langsung Dikawal Kapolri Listyo Sigit
Apalagi sampaikan menjadikan bukti sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan secara bebas.
"Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” tutur Nadia dalam siaran persnya secara virtual, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 Maret 2021.
Jubir Nadia menjelaskan meskipun sudah memiliki sertifikat vaksin, pelaku perjalanan wajib untuk melaksanakan tes Covid-19.
Baca Juga: Pengguna JKN-KIS Tak Perlu Lewat Rujukan saat Perksa Mata, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan