Begini Penerapan PKM di Kota Semarang, Belanja Hanya Boleh Sampai Jam 7 Malam

- 7 Januari 2021, 19:41 WIB
Tugu Muda dan Lawang Sewu, sebuah ikon khas ibukota Provinsi Jawa Tengah, Semarang
Tugu Muda dan Lawang Sewu, sebuah ikon khas ibukota Provinsi Jawa Tengah, Semarang /Kemdikbud RI

Baca Juga: Seorang Wanita Meninggal Dunia Saat Kisruh Pendukung Donald Trump di Capitol Hill, Ditembak Polisi?

Yakni terkait pemberlakuan bekerja dari rumah untuk ASN, operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan, hingga pembatasan fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya.

“Saat ini pemberlakuan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Semarang masih 50 persen bekerja dari rumah,” jelas Hendi.

Mulai 11 Januari 2021 besok, akan diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah untuk PNS dan nonPNS.

 Baca Juga: Kepastian Fatwa Vaksin Sinovac Halal atau Tidak Akan Diumumkan MUI Besok Jumat

Baca Juga: Wapres AS Mike Pence Kutuk Pendukung Donald Trump yang Rusuh di Capitol Hill: Tidak Bisa Ditoleransi

Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Adapun restoran, tempat hiburan, serta PKL, kata dia, akan dibatasi jam bukanya hingga pukul 21.00 WIB.

“Khusus tempat makan ini fokus pembatasan pada kapasitas maksimal 50 persen, disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tandas Hendi.

 Baca Juga: Awas! Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Warga Diminta Segera Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah