Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Segera Lapor! Ketahui Syarat Penerimanya

- 21 November 2020, 15:40 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 BSU Kemnaker.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 BSU Kemnaker. /Semarangku.com

SEMARANGKU - Belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Segera lapor! Ketahui juga persyaratannya, berikut informasi lengkapnya.

BLT subsidi gaji termin II cair lagi. Pada termin ini, pemerintah melalui Kemnaker mencairkan hibah sebesar Rp1,2 juta kepada para penerima BLT subsidi gaji.

Periode penyaluran BLT subsidi gaji termin II tahap IV berlangsung pada bulan November hingga bulan Desember 2020 yang akan diberikan kepada 2,44 juta pekerja atau buruh.

Baca Juga: Sudah Cukup Usia, Jin BTS Siap Wamil Tapi Pemerintah Korea Selatan Malah Lakukan Ini

Baca Juga: Ricky Yacobi Meninggal Dunia, Ini Karir Pemain Sepak Bola Indonesia Pertama yang Hijrah ke Jepang

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan BLT subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja atau buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja atau buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja atau buruh.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja atau buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya sebagaimana dikutip Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Anies Disebut Tidak Akan Berani Turunkan Baliho Bergambar Rizieq? Muannas Ungkap Alasannya

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x