Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Segera Lapor! Ketahui Syarat Penerimanya

- 21 November 2020, 15:40 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 BSU Kemnaker.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 BSU Kemnaker. /Semarangku.com

Baca Juga: Innalillahi, Ricky Yacobi Meninggal Dunia, Legenda Sepak Bola Indonesia Eks Pemain PSIS Semarang

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pekerja atau buruh yang akan mengajukan pendaftaran sebagai penerima BLT subsidi gaji!

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah
  4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Cuma Gara-gara Mata, Jungkook Tega Buat Jin Ulang Adegan di MV Life Goes On Ini Hingga 8 Kali

Baca Juga: 9 Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tahap 4 Cair ke Karyawan Via Link kemnaker.go.id

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x