BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Tahap 4 Cair ke 2,4 Juta Karyawan, Ini Syarat dan Cara Cek BSU

- 21 November 2020, 05:20 WIB
Ilustrasi BLT Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Lagi. Melalui artikel ini kamu akan mengetahui bagaimana cara melakukan cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 Tahap 4.

Menaker kembali menyalurkan bantuan BLT subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja atau buruh yang masuk dalam tahap 4.

Pada tahap 4 termin kedua tersebut, kemnaker menyalurkan BLT subsidi gaji atau upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja atau buruh .

Baca Juga: Selamat Hari Anak Sedunia, Jokowi: Penting Ajarkan Ideologi Pancasila Sejak Dini!

Baca Juga: Promo Spesial 53 Tahun, Indosat Sediakan Paket Kuota Internet Murah 5 GB, Cek Cara Dapatnya di Sini

“Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap IV untuk termin kedua ini kepada kepada 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun,” terang Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker

Lebih lanjut Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana BLT subsidi gaji atau upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Adapun syarat penerima BLT subdidi gaji BPJS Ketenagakerjaan WNI, aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, NIK , memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Eropa Matchday 4 Rabu-Kamis, Inter Milan vs Real Madrid, MU, PSG, Chelsea

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x