Polisi Kumpulkan CCTV Sebagai Barang Bukti Prokes, Habib Rizieq Bakal Dipenjara?

- 20 November 2020, 06:30 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA

SEMARANGKU - Pihak Kepolisian mengambil sejumlah bukti rekaman CCTV pada acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Habib Riziew Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa hari yang lalu memang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Habib Rizieq mengadakan acara dengan mengundang massa sehingga sulit untuk dikondisikan agar tidak saling berkumpul dalam satu ruangan.

Baca Juga: Ingin Bungkam China, Indonesia Tawarkan Pangkalan Natuna ke Amerika Serikat, Apa Benar?

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mendes PDTT Resmikan Desa Jatisobo Sukoharjo Sebagai Desa Inklusif

"Penyidik juga mengumpulkan alat bukti digital bersama Puslabfor Mabes Polri, di antaranya mengambil rekaman CCTV pada hari Sabtu (14/11) di beberapa titik di sekitar TKP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Antara News.

Awi menambahkan sejumlah bukti CCTV tersebut akan menjadi bukti pelanggaran protokol kesehatan.

"Kalau (secara) kasat mata, semua orang tahu. Akan tetapi, kalau (secara) konstruksi hukum itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai barang bukti," ujar Awi.

Baca Juga: Ajaib! Kurang dari 24 Jam, Keinginan Kades Kalsel Temui Menteri Langsung Dipenuhi Ganjar Pranowo

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x