RESMI Cair, BSU BLT Guru Honorer Hanya Ditransfer ke Orang yang Penuhi Syarat Ini, Cek Datamu!

- 18 November 2020, 05:10 WIB
Ilustrasi BLT guru honorer
Ilustrasi BLT guru honorer /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

SEMARANGKU - BLT Bantuan Subsidi Gaji/Upah BSU untuk guru dan tenaga honorer non PNS telah dicairkan Pemerintah.

Sebanyak 2,4 juta guru dan tenaga honorer non PNS bakal dapat bantuan subsidi gaji tersebut.

Jumlah 2,4 juta guru dan tenaga honorer non PNS itu terhitung dari bawaan Kemdikbud dan Kemenag.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Tahap 3 Bermasalah Cair ke Rekening Karyawan Ini, Cek Nama

"Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag," tutur Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dikutip SEMARANGKU dari Antara News.

Guru dan tenaga pendidik non PNS yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat bantuan gaji Rp1,8 juta.

Bantuan tersebut nantinya akan diberikan sebanyak Rp600 ribu selama 3 bulan, disalurkan langsung melalui rekening penerima.

Baca Juga: Fakta Menarik Jelang Piala Eropa 2020, Jerman Masuk Grup Berat Hingga Penggunaan VAR Pertama Kali

Perlu diketahui, BLT subsidi gaji guru dan tenaga honorer non PNS ini juga hampir mirip dengan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima bantuan BLT gaji guru dan tenaga pendidik honorer non PNS merupakan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

"Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama," tegas Sri Mulyani.

Baca Juga: Ngeri! Diam-diam Donald Trump Ingin Serang Iran Minggu Lalu, Namun Batal Karena AS Takut Hal Ini

Selain itu, Mendikbud Nadiem Makariem juga menjelaskan syarat lain penerima BLT gaji guru dan tenaga honorer non PNS.

Yakni mereka yang tidak menerima bantuan subsidi upaj dari Kemnaker, dan mereka yang tidak menerika Kartu Prakerja per 1 Oktober 2020.

Adapun mekasnisme atau cara cek penerima bantuan BLT subsidi upah/gaji guru dan tenaga honorer non PNS sebagai berikut.

Baca Juga: Kemdikbud Pastikan Pengguna Telkomsel Dapat Kuota Internet Gratis 2 Kali, Berikut Cara Ceknya

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS dapat mengakses akun Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

2. Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada minggu kedua bulan November 2020.

3. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinyatakan menerima bantuan dapat mencatat dan mempelajari informasi terkait rekening bank untuk penyaluran bantuan, persyaratan pencairan bantuan, status pencairan, dan tata cara mencetak serta menandatangani SPTJM.

Baca Juga: Tegas! Reuni 212 Akhir Tahun di Monas Batal, Tidak Dapat Izin, Polri: Segera Bubarkan!

4. Langkah berikutnya, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima BSU datang ke Bank Mitra Penyalur membawa KTP, NPWP, Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pendidikan, salinan SK Penerima BSU, dan SPTJM untuk melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan.

5. Bank Mitra Penyalur melakukan pelaporan pencairan melalui sistem yang sudah disiapkan secara periodik.

6. Penerima BSU harus mengaktifkan rekening paling lambat 30 Juni 2021.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah