Perlu diketahui, BLT subsidi gaji guru dan tenaga honorer non PNS ini juga hampir mirip dengan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima bantuan BLT gaji guru dan tenaga pendidik honorer non PNS merupakan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
"Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama," tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: Ngeri! Diam-diam Donald Trump Ingin Serang Iran Minggu Lalu, Namun Batal Karena AS Takut Hal Ini
Selain itu, Mendikbud Nadiem Makariem juga menjelaskan syarat lain penerima BLT gaji guru dan tenaga honorer non PNS.
Yakni mereka yang tidak menerima bantuan subsidi upaj dari Kemnaker, dan mereka yang tidak menerika Kartu Prakerja per 1 Oktober 2020.
Adapun mekasnisme atau cara cek penerima bantuan BLT subsidi upah/gaji guru dan tenaga honorer non PNS sebagai berikut.
Baca Juga: Kemdikbud Pastikan Pengguna Telkomsel Dapat Kuota Internet Gratis 2 Kali, Berikut Cara Ceknya
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS dapat mengakses akun Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Upah.
2. Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada minggu kedua bulan November 2020.