Presiden Jokowi Minta Mendagri Tito Karnavian Tegas ke Anies Baswedan dan Ridwan Kamil

- 17 November 2020, 12:55 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /BPMI Setpres / Kris

Baca Juga: Ternyata Vaksin Covid-19 Tidak Aman? Ini Penjelasan dari Para Ahli

Ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.

Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," imbuhnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair, Cek Link Ini Pastikan Namamu Sebagai Penerima

Baca Juga: Jika Punya Nomor Ini, Hadiah Uang Gratis Rp 5 Juta Telkomsel Bisa Masuk Kantongmu, Ini Cara Dapatnya

Presiden Joko Widodo juga mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dengan kesukarelaan mereka selama berminggu bahkan berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga mereka.

"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," ucapnya.

Keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x