Anies Baswedan Bakal Dipenjara dan Denda 100 Juta Ikut Hadir Acara Habib Rizieq? Ini Kata Polisi

- 17 November 2020, 05:45 WIB
Anies Baswedan & Habib Rizieq sama-sama dipanggil Polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan, ancaman hukuman penjara dan denda
Anies Baswedan & Habib Rizieq sama-sama dipanggil Polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan, ancaman hukuman penjara dan denda /Twitter/Andiretaks

SEMARANGKU – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dipenjara pidana dan denda 100 juta karena dirinya ikut hadir di acara imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Anies Baswedan bisa terjerat pelanggaran pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait karantina kesehatan sebab pihaknya menghadiri acara Habib Rizieq Shihab beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Diciduk? Presiden Jokowi Sudah Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Lakukan Ini

Baca Juga: Hanya Memakai Sarung Ganjar Pranowo Temui Perwakilan Buruh untuk Bahas dan Diskusi Soal UMK Jateng

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan putri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, dikutip dari RRI, Selasa 17 November 2020.

Tidak hanya itu, selain Anies Baswedan ada juga petinggi FPI juga beberapa tokoh yang mengikuti acara tersebut.

"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS," kata Argo.

Baca Juga: Jokowi Perintah Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Tindak Pelanggar Prokes, Habib Rizieq Hati-Hati

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x