Baca Juga: Khusus Pelaku UMKM! Dapatkan Diskon Listrik PLN November dengan Cara Hubungi 9 Layanan Berikut
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP telah mengirimkan surat denda kepada keluarga Habib Rizieq terkait pelanggaran pengumpulan massa di masa pandemi.
Pihak keluarga pun seketika melunasi secara kontan denda dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 juta.
Sementara sekarang, Gubernur Anies Baswedan juga akan dipanggil karena menghadiri acara tersebut dan akan dijerat penjara sekaligus denda 100 juta.
Baca Juga: Jokowi Perintah Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Tindak Pelanggar Prokes, Habib Rizieq Hati-Hati
Baca Juga: Geram! Mahfud MD Sebut Kerumunan Habib Rizieq Adalah Pembunuh di Indonesia, Ini Ungkapannya
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan dua Kapolda pada hari Senin 16 November 2020 yang dinilai tidak bisa mencegah massa FPI untuk berkumpul di wilayah DKI Jakarta beberapa hari yang lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.***