Mahfud MD menyebut, jika keluhan mereka adalah adanya perusakan fasilitas umum, melanggar prokes bahwa seakan perjuangan mereka tidak dihargai sama sekali.
Baca Juga: Tidak Dapat Subsidi? Tenang, Pemerintah Beri Keringanan Tarif Listrik PLN untuk 7 Golongan, Yuk Cek
Baca Juga: Bakal Rugi! Mantan Kepala Staf Presiden Minta Trump Jangan Egois Halangi Transisi ke Biden
“Dan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah, dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangakangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak serta tindakan lain yang mengoyak persatuan dan kesatauan bangsa,” kata Mahfud MD.
Oleh karena itu, pemerintah menmperingtkan para pejabat kepala daerah, pejabat publik, aparat, untuk menindak tegas dan menegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa jumlah besar.
“Indonesia negara demokrasi masyarakat punya hak, ekspresi, berkumpul, tapi jangan lupa Indonesia negara nomokrasi, negara hukum, penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak oang lain,” tegasnya.
Baca Juga: Di Bawah Joe Biden Kapal China Seharusnya Bisa Ditenggelamkan di Laut China Selatan?
Baca Juga: Penyebab Asam Lambung Rendah, Pastikan Kamu Mengetahuinya Sebelum Terlambat
Secara tegas, Mahfud MD juga mengingatkan dan memperingatkan kepada aparat keamanan, meminta untuk tidak ragu dan tegas dalam memastikam protokol kesehatan dipatuhi dengan baik.
“Dan akan memberi sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan covid,” ucapnya. ***