Tidak Dapat Subsidi? Tenang, Pemerintah Beri Keringanan Tarif Listrik PLN untuk 7 Golongan, Yuk Cek

- 16 November 2020, 14:00 WIB
PLN Beri Bantuan Keringanan Tarif Listrik untuk Golongan Pelanggan Ini
PLN Beri Bantuan Keringanan Tarif Listrik untuk Golongan Pelanggan Ini /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Tidak dapat subsidi? Tenang saja, pemerintah beri keringanan tarif listrik PLN untuk 7 golongan berikut ini, cek namamu.

Pemerintah akhirnya memberikan keringanan tarif listrik PLN untuk 7 golongan pelanggan yang tidak mendapatkan subsidi.

Sebelumnya pemerintah hanya memberikan subsidi kepada beberapa golongan pelanggan, namun sekarang ada 7 golongan lagi yang akan terbantu dengan keringanan tarif listrik PLN.

Baca Juga: Panas! Israel Coba Dekati Joe Biden untuk Serang Iran dengan Dalih Bakal Bunuh Pengganggu AS

Baca Juga: Ilegal! Kegiatan Habib Rizieq Ternyata Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI Jakarta

Menteri Energi dan Sumber Daya Minerl (ESDM) Arifin Tasrif sendiri yang menyampaikan kabar baik perihal keringanan tarif listrik PLN November.

Dalam surat yang diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment).

Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:

Baca Juga: Link Cek Online Penerima Bantuan UMKM Hanya di eform.bri.co.id/bpum, Cek Agar Rp2,4 Juta Bisa Cair

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x