Jokowi Perintah Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Tindak Pelanggar Prokes, Habib Rizieq Hati-Hati

- 16 November 2020, 18:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintah ke Kapolri, Panglima TNI dan Ketua Satgas Covid-19 tindak tegas pelanggar prokes, terkait Habib Rizieq?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintah ke Kapolri, Panglima TNI dan Ketua Satgas Covid-19 tindak tegas pelanggar prokes, terkait Habib Rizieq? /twitter/Jokowi

"Ketegasan aparat mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan. Angka kasus aktif dan kesembuhan Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan, jangan sampai rusak karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan." 

Baca Juga: Mahfud MD: Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap Aksi Pembangkangan dan Premanisme

Baca Juga: Login apb.kemdikbud.go.id Pakai KTP NIK Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Ini Caranya

Sementara itu Pemerinta Indonesia juga sudah memberikan keterangan resmi lewat konferensi pers terkait hal ini. Lewat Mahfud MD pemerintah akan tegas menindak segala sesuatu pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya adanya agenda ribuan massa pada tanggal 10 hingga 13 November 2020, pemerintah mendapat masukan adanya keluhan masyarakat.

Agenda itu diantaranya ribuan massa penjemput Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, acara pesta pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Donald Trump Blak-blakan Ungkap Joe Biden Menang di Media Berita Palsu

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S21 Bakal Segera Rilis, Catat Ya!

Keluhan itu utamanya termasuk para masyarakat yang berjuang dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Keluhan dan masukan tokoh agama masyarakat, purn TNI Polri, dokter, relawan serta kelompok sipil kemanusiaan yang bergelut berjuang dalam mengatasi covid,” kata Mahfud MD, dalam siaran persnya, Senin 16 November 2020.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x