Indonesia Bantai Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia, Edhy Prabowo: Nahkodanya dari Myanmar

- 15 November 2020, 19:53 WIB
Kapal ikan asing berbendera Malaysia dan dinahkodai oleh warga negara Myanmar diamankan Tim Satgas 115
Kapal ikan asing berbendera Malaysia dan dinahkodai oleh warga negara Myanmar diamankan Tim Satgas 115 /antara/

SEMARANGKU - Kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di dekat perairan Pulau Berhala, Sumatera Utara berhasil diamankan Indonesia.

Edhy Prabowo selaku Komandan Satgas 115 sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membenarkan adanya penangkapan kapal ikan Malaysia tersebut.

Atau di koordinat 04 ° 15.800 'Lintang Selatan (LS) - 099 ° 41.600' Bujur Timur (BT). Penangkapan KIA (berbendera, red) Malaysia dilakukan oleh KRI Halasan (HLS) -630, pada Kamis (12/11/2020) ) lalu, pukul 11.00 WIB," ujar Edhy Prabowo dikutip SEMARANGKU dari RRI.

Baca Juga: Bukan Sihir! Ada Pohon Rambutan Berbuah Markisa di Yogyakarta, Ini Penjelasan dari Dosen

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Trans7, Valentino Rossi Anggap Joan Mir Layak Juara Dunia 2020 di Valencia

Edhy mengungkapkan bahwa kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut dinaiki oleh empat orang.

Dan diketahui bahwa kapal tersebut dinahkodai orang yang berasal dari Myanmar.

Dari kapal tersebut, petugas menemukan hasil tangkapan ikan campuran sekira 30 drum.

Baca Juga: Nikah dengan Nathalie Holscher, Sule Jawab Ini Saat Ditanya Ingin Punya Anak Berapa!

Baca Juga: Nikah dengan Nathalie Holscher, Sule Jawab Ini Saat Ditanya Ingin Punya Anak Berapa!

Saat diperikasa, kapal tersebut dilengkapi alat tangkap pukat dan tidak mempunyai dokumen resmi apa-apa.

"Saat membayar petugas, Nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan menggunakan alat tangkap pukat," lanjut Edhy.

Perihal proses penyelidikan, kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut diarahkan ke Lantamal I Belawan.

Baca Juga: Dr. Tirta Marah Besar, Sebut Pemprov DKI Jakarta Tidak Adil dan Cenderung Berpihak ke Habib Rizieq

Baca Juga: Sanksi Denda Rp50 Juta dari Pemprov DKI Jakarta ke Habib Rizieq Sudah Dibayar, Kedepan FPI Patuh!

Robbert Wolter selaku Tim Komandan Bidang Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama mengaku proses penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dari unit terkait Satgas 115.

Perlu diketahui bahwa Satgas 115 merupakan Satgas yang dibentuk berdasar kepada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 guna menumpas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegas fishing).

Usai kejadian tersebut, nahkoda kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 93 Ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x