SEMARANGKU – DKI Jakarta memberikan sanksi denda senilai Rp50 juta pada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dengan pelanggaran Prokes.
Saat itu ada protokol kesehatan atau prokes yang dilanggar selama acara Maulid Nabi Muhammad Saw dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab kedepan FPI akan patuh pada prokes tersebut.
Sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengirimkan surat sanksi denda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kediaman Habib Rizieq terkait pengumpulan massa di masa pandemi.
Namun, sanksi denda tersebut sudah dinyatakan lunas secara cash kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta. Diharapkan kedepan FPI akan lebih patuh prokes dalam kegiatannya.
Baca Juga: Naik Pitam! Dr. Tirta Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI Soal Covid-19, Singgung Soal Habib Rizieq
Baca Juga: Seakan Tak Kasihan pada Nakes, Satgas Covid-19 Malah Dukung Agenda Habib Rizieq Berkerumun
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan menantunya Hanif Al Athos kepada wartawan di kediaman Rizieq.
"Sudah dibayarin tadi," kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, dikutip Semarangku dari RRI.
Pada kesempatan yang sama menantu Habib Rizieq, Hanif Al Athos, membenarkan pernyataan tersebut bahwa denda dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 juta sudah lunas.