Sanksi Denda Rp50 Juta dari Pemprov DKI Jakarta ke Habib Rizieq Sudah Dibayar, Kedepan FPI Patuh!

- 15 November 2020, 17:00 WIB
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq kemudian Satpol PP DKI berin sanksi Rp50 juta kedepan FPI akan patuh prokes
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq kemudian Satpol PP DKI berin sanksi Rp50 juta kedepan FPI akan patuh prokes /Antara/

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Trans7, Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020 Bisa, Tapi Harus Finish Dinomor Ini!

Baca Juga: Hastag #indonesiaterserah Kembali Trending Topic di Twitter, Kritikan Netizen pada Habib Rizieq?

"Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Hanif mengungkapkan, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda uang yang diberikan kepadanya dari pemerintah karena menimbulkan kerumunan massa pada acara tersebut.

"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ucap Hanif lagi.

Baca Juga: Merinding, Kisah Mistis Pengemudi Mau ke Surabaya Lewat Tol Masuk Hutan Angker, Ada Cewek Ketok Kaca

Baca Juga: Habib Rizieq Terjerat Sanksi Denda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

Sementara itu, Hanif menambahkan, FPI adalah organisasi masyarakat yang mendukung pencegahan dan penularan Covid-19 di Indonesia.

Bahkan, gerakan ini dipantau langsung oleh imam besar Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

"Bahkan Habib Rizieq Shihab yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Hanif.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah