KontraS Sulawesi Kecam Tindakan Penenggelaman Kapal dan Penangkapan Nelayan Kodingareng

- 24 Agustus 2020, 07:00 WIB
KontraS Sulawesi Kecam Tindakan Penenggelaman Kapal dan Penangkapan Nelayan Kodingareng
KontraS Sulawesi Kecam Tindakan Penenggelaman Kapal dan Penangkapan Nelayan Kodingareng /Dokumentasi Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP)/

SEMARANGKU – Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi menerbitkan surat kecaman atas tindakan penenggelaman kapal serta penangkapan tiga (3) orang nelayan pulau Kodingareng yang dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Surat kecaman ini diterbitkan oleh Asyari Mukrim selaku Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi, dan Nurdin Agraya pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Ketiga nelayan yang ditangkap merupakan nelayan pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Kota Makassar atas nama Sahar, Baharuddin dan Faisal. Saat ini, ketiganya sedang ditahan di Kantor Polair Polda Sulsel.

Baca Juga: PLN Siapkan Proyek Listrik di Ibu Kota Baru Tahun 2024

Baca Juga: Hasil PSG vs Bayern Munchen: Satu Gol dari Coman, Bawa Munchen Raih Gelar Juara Liga Champions

Peristiwa penangkapan bermula ketika puluhan nelayan nekat untuk tetap melaut pada Minggu, 23 Agustus 2020. Pada pukul 10.00 WITA, Kapal Queen of Nederlands yang dimiliki oleh perusahaan penambang pasir, PT Boskalis kembali melakukan aktivitas penambangan pasir laut di lokasi yang diklaim oleh nelayan sebagai wilayah tangkap mereka.

Pada pukul 14.00 WITA, jarak antarak kapal-kapal milik para nelayan dengan Kapal Queen of Nederlands semakin saling berdekatan. Beberapa saat kemudian petugas Polair Polda Sulsel mendatangi lokasi para nelayan dengan menggunakan sebuah kapal perang dan 4 buah sekoci.

Saat di lokasi, terjadi adu mulut antara petugas Polair dengan para nelayan yang menolak ditangkap karena merasa tidak melakukan tindakan pidana.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSG vs Bayern Munchen Babak Final Liga Champions di Vidio dan Tautan Gratis

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x