Baca Juga: Gejolak Pendukung Trump Atas Kemenangan Biden, Kata USA dan Empat Tahun Lagi Bergema
Arifin mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada panutan FPI tersebut berupa sanksi denda maksimal Rp 50 juta. "Denda maksimal Rp 50 juta," ungkap dia.***