Hastag #indonesiaterserah Kembali Trending Topic di Twitter, Kritikan Netizen pada Habib Rizieq?

- 15 November 2020, 16:00 WIB
Kerumunan massa yang menyambut Habib Rizieq di Petamburan.
Kerumunan massa yang menyambut Habib Rizieq di Petamburan. /PMJ

Baca Juga: Habib Rizieq Terjerat Sanksi Denda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta

"BNPB tadi memberikan masker medis 10 ribu dan masker kain 10 ribu, dan hand sanitizer. Teknis pembagian kita membentuk satgas untuk memberikan masker kepada tamu yang belum pakai masker," kata Ketua Panitia Maulid, Haris Ubaidillah, kepada wartawan, dikutip Semarangku dari RRI.

Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta, telah melarang kegiatan yang mengundang kerumunan dan akan memberikan sanksi bagi mereka yang membuat acara itu. Aturan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang disebutkan pada Pasal 93: 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," terangnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Kependidikan dan Guru Honorer Kemenag Akan Segera Terima BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkan Gelombang Panas 40 Derajat Celcius Tengah Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG

Pihak Satpol PP DKI Jakarta pun turut turun tangan terkait pelanggaran yang dilakukan imam besar FPI tersebut.

Akhirnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan surat sanksi denda uang kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ungkap Arifin mewakili Satpol PP DKI. 

Baca Juga: Telkomsel Bagi Uang Rp 3 Juta Jika Nomormu Punya Angka Ini, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah