Jadwal dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan November, Jangan Sampai Terlewat!

- 14 November 2020, 08:54 WIB
Cek di Sini untuk Lihat Jadwal Pengiriman Kuota Internet Gratis dan Simak Cara Daftarnya
Cek di Sini untuk Lihat Jadwal Pengiriman Kuota Internet Gratis dan Simak Cara Daftarnya /Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah/

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

Baca Juga: Woro-woro! Pemerintah Akan Hentikan Penjualan BBM Premium dan Pertalite Tahun 2021 di Daerah Ini

Baca Juga: Termudah Cara Cek Penerima BLT UMKM via Eform BPUM BRI di Link eform.bri.co.id/bpum Gunakan NIK

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Kata Penyelenggara Pilpres AS Usai Donald Trump Tuding Ada Kecurangan

Baca Juga: China Marah Saat Amerika Serikat Sebut Taiwan Bukan Bagiannya, Menlu Taiwan Justru Lakukan Hal Ini

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah