SEMARANGKU - Kemnaker telah mengumumkan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2/termin 2 tahap pertama pada Senin, 9 November 2020, kemarin.
Selain itu, pihak Kemnaker juga mengungkapkan jadwal penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap kedua.
Simak penjelasan mengenai jadwal penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap kedua/tahap 2 berikut ini.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Sama seperti gelombang 1, jumlah dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 total sebesar Rp2,4 juta.
Dana tersebut nantinya disalurkan ke penerima dalam dua bulan sekali sejumlah Rp1,2 juta.
Menaker Ida Fauziyah mengonfirmasi bahwa penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tertuju pada 2,1 penerima.
Baca Juga: Buruan Login www.prakerja,go.id, Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Lolos Jika Begini
Baca Juga: MAAF! Wajib Pajak Tidak Ditransfer BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Kata Kemnaker!