Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Se-Indonesia Berbentuk SK dengan Login ke pembiayaan.depkop.go.id

- 10 November 2020, 13:45 WIB
Program BPUM UMKM.*
Program BPUM UMKM.* /Kemenkop UKM RI/

SEMARANGKU – BPUM UMKM se-Indonesia yang disalurkan kepada masyarakat dapat kamu cek daftar penerimanya dalam bentuk SK surat keputusan.

Daftar penerima BPUM UMKM se-Indonesia ini dapat kamu cek dengan cara login ke situs pembiayaan.depkop.go.id.

Silahkan login segera ke situs pembiayaan.depkop.go.id dan ikuti panduan selanjutnya untuk mengetahui daftar penerima BPUM UMKM se-Indonesia yang berbentuk SK atau surat keputusan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Cair Rp 1,2 Juta, Cek Penerima Via kemnaker.go.id

Baca Juga: Cara Cek BLT Subsdi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang Sudah Cair via Web, WA, dan Telepon

Pengecekan penerima BPUM UMKM se-Indonesia berbentuk SK surat keputusan ini dapat kalian lakukan melalui smartphone maupun PC.

Kalian tentu sudah menunggu hasil pengumuman penerima BPUM UMKM se-Indonesia berbentuk SK surat keputusan ini bukan?

Langsung saja, simak penjelasan berikut ini dan pahami dengan seksama mengenai cara cek penerima  BPUM UMKM se-Indonesia berbentuk SK surat keputusan.

 

Baca Juga: Menteri Penerangan Era Soekarno, Arnold Mononutu Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan

Baca Juga: Usai BPUM UMKM Rp2,4 Juta Masuk Rekening, Pelaku Usaha Ini Anggap Bantuan Seperti Air Minum

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha kecil menengah di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya pemerintah menargetkan sebanyak 9 juta pelaku usaha kecil menengah bisa mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM lalu berhasil mengajukan penambahan kuota menjadi 12 juta penerima.

Baca Juga: Gempa Bumi 5,5 Magnituto Guncang Tanggamus Lampung Hari Ini, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tidak Segera Cair ke Rekening, Pasti Ini Masalahnya, Hindari!

Pemerintah juga masih membuka pendaftaran bantuan langsung tunai untuk UMKM hingga akhir November mendatang.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Pimpin AS, Ini Nasib TikTok, Huawei dan Produk Teknologi Tiongkok di Amerika Serikat

Baca Juga: Kisah Inspirasi Hari Pahlawan Nasional 2020 dari Ika Dewi Maharani Sosok Relawan dan Sopir Ambulans

Cara cek penerima BPUM BRI bisa melalui link eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP ke Eform tersebut.

Link dan login pembiayaan.depkop.go.id bisa digunakan untuk cek daftar penerima bantuan UMKM seluruh Indonesia.

Dengan mengakses link tersebut, akan muncul daftar keseluruhan penerima bantuan UMKM dan ditampilkan dalam bentuk SK.

Baca Juga: Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Sudah Cair di Rekening Apa Belum, Begini Caranya!

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Mahfud MD Singgung Soal Keamanan, Ini Katanya!

Jika sebelumnya telah mendaftar BLT UMKM tahap pertama, bisa segera melakukan pengecekan di situs tersebut untuk memastikan status penerima.***

 

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah