BLT Banpres UMKM Senilai Rp 2,4 Juta! Ini Kriteria dan Persyaratan Penerimanya

- 8 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta /PIXABAY/EmAji

Baca Juga: Masuk Agenda Utama Joe Biden dan Kamala Harris, Apa yang Akan Terjadi pada Israel dan Yahudi?

Pendaftaran Penerima BLT Banpres UMKM secara online dapat melalui laman berikut: https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id

Berikut kriterian dan perysaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Banpres UMKM

Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM

  • Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
  • Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
  • Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
  • Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
  • Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
  • Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.

Persyaratan Penerima BLT Banpres UMKM

  • Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro.
  • Foto Copy E-KTP.
  • Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan).
  • Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)

Baca Juga: Tips Sederhana untuk Dapatkan Dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bagi yang Memenuhi Kriteria

Perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar BLT Banpres UMKM bisa mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta tersebut. Hanya mereka yang telah lolos verifikasi saja yang bisa mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta tersebut.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur. Bank penyalur yang dimaksud adalah bank himbara yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.***

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah