BLT Banpres UMKM Senilai Rp 2,4 Juta! Ini Kriteria dan Persyaratan Penerimanya

- 8 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta /PIXABAY/EmAji

SEMARANGKU – Baca artikel ini! Kamu akan mendapatkan informasi terkait kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi penerima BLT Banpres UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Segera daftar selagi kesempatan mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta yang masih dibuka.

Dengan adanya program BLT Banpres UMKM para pelaku UMKM akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Sambil Nunggu Kuota Internet Gratis Cair, Yuk Dapatkan Rp 2 Juta dari Telkomsel, Begini Caranya

Baca Juga: Berikut Manfaat yang Diperoleh Para Penerima Intensif Kartu Prakerja Gelombang 11

Pencairan BLT Banpres UMKM dilakukan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) yang bisa melalui bank Mandiri, BRI, BNI, maupun BTN.

Melalui program BLT Banpres UMKM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi COVID-19 di Indonesia.

Tempat Pendaftaran Penerima BLT Banpres UMKM

Pendaftaran secara offline dapat dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Masuk Agenda Utama Joe Biden dan Kamala Harris, Apa yang Akan Terjadi pada Israel dan Yahudi?

Pendaftaran Penerima BLT Banpres UMKM secara online dapat melalui laman berikut: https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id

Berikut kriterian dan perysaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Banpres UMKM

Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM

  • Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
  • Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
  • Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
  • Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
  • Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
  • Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.

Persyaratan Penerima BLT Banpres UMKM

  • Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro.
  • Foto Copy E-KTP.
  • Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan).
  • Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)

Baca Juga: Tips Sederhana untuk Dapatkan Dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bagi yang Memenuhi Kriteria

Perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftar BLT Banpres UMKM bisa mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta tersebut. Hanya mereka yang telah lolos verifikasi saja yang bisa mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta tersebut.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur. Bank penyalur yang dimaksud adalah bank himbara yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah