Kejagung Tolak Putusan Bersalah PTUN Jakarta Terhadap Jaksa Agung, ST Buhanuddin

- 4 November 2020, 21:55 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jaksa Agung, ST Burhanuddin /

SEMARANGKU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung, ST Buhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus Semanggi I dan II.

Pihak Kejagung menyatakan akan menempuh upaya banding atas vonis perbuatan melawan hukum yang dijatuhkan PTUN Jakarta terhadap Jaksa Agung tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono pada Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Kriteria Penerima BPUM dan Cara Daftarnya Lengkap

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapatkan Hadiah Uang Gratis Hingga Rp160 Juta dari Telkomsel! Berikut Selengkapnya

"Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, pasti akan melakukan upaya hukum (banding)," sebut Setiyono kepada wartawan.

Dikutip oleh Semarangku dari RRI.co.id pada hari yang sama, Jaksa Agung, ST Burhanuddin disebut divonis bersalah oleh PTUN Jakarta atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Putusan kasus tersebut ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Dapatkan Pulsa Gratis Rp150 ribu dari Telkomsel! Solusi Jika Kuota Internet Gratis Kemdikbud Habis

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah